PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Memasuki musim tanam tembakau pada bulan Mei 2023, para petani di Kabupaten Probolinggo mulai mempersiapkan lahan untuk proses masa tanam.
Sebanyak 9 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo bagian timur, yakni Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Krejengan, Kraksaan , Gading , Pajarakan dan Kecamatan Maron merupakan prioritas penghasil tembakau dengan kualitas grade A .
Tak heran jika produktifitas tembakau di Probolinggo, menjadi urutan ke 2 tertinggi se-Jawa Timur. Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan permasalahan yang dihadapi para petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Mulai dari tidak adanya jatah Pupuk bersubsidi , dan carut marutnya harga tembakau di tingkat petani lokal.
Menyikapi hal tersebut, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Probolinggo, akan mengawal permasalahan yang dihadapi para petani tembakau, mulai dari mencari solusi terkait stok pupuk, maupun stabilitas harga yang akan dikeluarkan oleh pihak pabrikan atau gudang tembakau.
Ketua HKTI Kabupaten Probolinggo, dr. Mohammad Haris atau biasa disapa Gus Haris mengatakan, persoalan tembakau menjadi agenda utama dalam rapat kordinasi dan konsolidasi, dengan pengurus HKTI yang digelar di KUD susu Argopuro, Kecamatan Krucil, Kamis (25/5/2023).
“Kedepan kami akan melakukan pengawalan dan mencarikan solusi , bagaimana dalam hal penanaman tembakau ini ada kost yang realistis antara modal tanam dengan hasil yang didapat", ungkapnya.
Dari 9 Kecamatan tersebut, menurut Gus Haris merupakan zona yang ditetapkan pemerintah daerah penghasil tembakau terbaik. Namun yang menjadi keprihatinan HKTI selama ini, adalah kelangkaan pupuk bersubsidi .
“Kedepan bagaimana menyikapi permasalahan pupuk, kita sedang mengkaji, kita akan perkuat pengawalan agar para petani tembakau punya solusi dan tidak ada ketergantungan dengan pupuk bersubsidi", Tandas Gus Haris.
Ia juga menyikapi terkait dengan RUU dari Kementrian Kesehatan, yang mempersepsikan bahwa tembakau itu disamakan dengan adiktif atau zat terlarang . “Ini yang kita lakukan protes dan ini harus dikaji ulang", pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin