Curi Tembakau Rajang, Pria di Probolinggo Dibekuk Polsek Paiton
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton meringkus Jupriyanto, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk setelah kedapatan melakukan pencurian tembakau rajang, pada Rabu (17/12/2025) dini hari.
Kapolsek Paiton Iptu Riyono menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban Syaifuddin (45) warga Desa Petunjungan, Kabupaten Probolinggo.
Ceritanya, saat itu, pada pukul 02.24 WIB, korban sedang tidur di dalam rumahnya dikagetkan dengan teriakan istri yang hendak memasak. Istrinya melihat seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke halaman rumah.
"Lelaki itu mencuri lima buah plastik tembakau kering yang sudah di rajang," katanya.
Mendengar teriakan itu, korban terbangun, sementara pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan motor yang ia gunakan untuk mengangkut hasil curiannya tersebut.
Mendapati hal itu, korban beserta perangkat desa serta masyarakat sekitar berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun tidak berhasil ditemukan.
"Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Paiton dengan kerugian sekitar Rp 5 juta," ucapnya.
Setelah mendapat laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Kemudian tim gabungan Polsek Paiton dan Unit Opsnal Timur Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku," paparnya.
Pelaku diringkus bersama empat plastik tembakau rajang halus yang ditemukan di warung kopi masuk Dusun Krajan Desa Dawuhan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto