PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Probolinggo, ikut campur dalam urusan politik. Salah satunya, dilarang menjadi tim sukses dari Bakal Calon Anggota Dewan (DPRD) ataupun partai politik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, kalau sejatinya ASN itu memang harus netral dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai yang bakal berkontestan di Pemilu 2024 mendatang.
ASN diminta untuk tetap berkonsentrasi dan fokus pada pekerjaannya, selaku pegawai pemerintah. Sehingga masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa terlayani dengan baik.
"Bagaimanapun juga ASN itu memang harus netral, kalau tidak ini berisiko pada dirinya sendiri dan juga bisa menimbulkan kegaduhan," terangnya. Kamis (18/5/2023).
Jika nanti ditemukan ada ASN yang mendukung atau menjadi tim sukses salah satu partai, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
Namun Ugas tidak menjelaskan secara detail, sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang terlibat tersebut.
"Sementara belum ada laporan, jika nanti ada kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sekadar informasi, di Probolinggo ada 719 BCAD yang diusung oleh 17 partai politik yang akan merebut 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin