PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Tiris, akhirnya mengamankan Muhammad Kusniadi, 33, merupakan lawan carok Moh. Nuryasin, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kusniadi diamankan, setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Ranuyoso, Lumajang . Informasi dihimpun, sebelum menyerahkan diri Kusniadi terlebih dahulu, mendatangi rumah kepala desa setempat. Di mana kemudian disarankan, untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kala itu, Kusniadi juga mengalami luka di bagian bahu pasca ditusuk lawannya Nuryasin dengan menggunakan pecahan kaca.
Sebelum terjadi carok, terlebih dulu Nuryasin mengirim video tiktok kepada Kusniadi, yang menampilkan gambar dirinya sedang bermesraan dengan istri Kusniadi. Melihat itu, Kusniadi naik darah dan langsung mendatangi rumah Nuryasin yang masih merupakan teman lamanya.
Kedatangan Kusniadi, untuk mempertanyakan maksud dan tujuan Nuryasin mengirim video tersebut. Namun sayang, keduanya cekcok hingga Kusniadi langsung mengeluarkan celurit yang dibawanya.
Melihat celurit, Nuryasin langsung merebut celurit tersebut hingga mengenai kaca meja. Kaca itu, kemudian ditusukkan ke Kusniadi hingga menyebabkan bahunya luka. Sementara Nuryasin, mengalami luka dibagian leher.
Nuryasin, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Sementara, Kusniadi melarikan diri ke arah Lumajang.
Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nurfadianto membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya lantas mengamankan bersangkutan, di Puskesmas Ranuyoso. Dimana saat itu, tengah mengobati lukanya.
"Untuk kasusnya kami limpahkan ke Polres Probolinggo, jadi selebihnya bisa dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Probolinggo," ucapnya. Rabu (29/3/2023).
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto menuturkan, kalau saat ini pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembacokan. Dan pelaku, ditahan di Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah tahan pelaku, jadi saat ke rumah korban, pelaku memang sudah membawa celurit dari rumahnya, hingga melukai korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 sampai 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin