”Dengan kerja sama ini, saya yakin dan optimis bersama-sama menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,"terangnya.
David berharap, kerja sama tersebut menjadi sarana mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja, dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang prima.
David menegaskan, sungguh tepat tentunya dengan adanya kesepakatan bersama yang nanti dibuat dan disepakati bersama, merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk terus mengawal sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN NP UP Paiton.
”Kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo selaku jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT. PLN UP Paiton dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin