get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Dihadapan Ribuan Pendukung, Gus Haris Berjanji Akan Membawa Probolinggo Lebih Baik

PLN Nusantara Jalin MoU Hukum Bidang Perdata dan TUN, dengan Kejari Kabupaten Probolinggo

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:21 WIB
header img
Mou Pihak PLN dan Kejari Kabupaten Probolinggo, iNewsProbolinggo.id/istimewa

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (PLN NP-UP) Paiton, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk menjalin MoU kesepakatan bersama, antisipasi terjadinya masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan MoU, digelar di Paiton Resort Hotel Probolinggo, pada Rabu (22/2/2023). 

Senior Manager PT PLN Nusantara Power, Agus Prastyo Utomo mengatakan, PLN NP sebagai sub holding PLN (persero) memegang peran vital, dalam menjalankan peran menyiapkan energi listrik untuk masyarakat yang aman, andal, ramah lingkungan dan affordable (terjangkau). 

”UP Paiton dengan kapasitas 1460 MW merupakan pembangkit PLTU Batubara terbesar yang dimiliki PLN NP. Bahkan menjadi tumpuan system kelistrikan jawa bali, dan tumpuan PLN NP. Sehingga pengelolaannya harus dikelola dengan optimal, operasional yang efisien, patuh pada regulasi dengan dukungan resourse dan sumber daya manusia yang kompeten,” katanya. 

Agus mengungkapkan, proses operasional di UP Paiton tentu tidak lepas, dari resiko permasalahan hukum. Salah satu yang berpotensi, adalah permasalahan hukum perdata.

Kesepakatan bersama antara PLN NP UP Paiton dengan Kejari Kabupaten Probolinggo, merupakan suatu hal yang positif. Dengan harapan, dapat menangani secara bersama dan melakukan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN NP UP Paiton, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut