get app
inews
Aa Read Next : Soroti Pemilu 2019, Gubernur LIRA Jatim Peringatkan KPU Probolinggo Jelang Pilkada 2024

Resmi dilantik, Anggota PKD di Probolinggo Diharapkan Jaga Nama Baik Bawaslu

Minggu, 05 Februari 2023 | 13:57 WIB
header img
Prosesi pelantikan anggota PKD Kecamatan Paiton (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo,resmi melantik 330 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Diharapkan semua PKD yang telah dilantik dapat menjaga integritas, loyalitas dan mampu menjaga nama baik lembaga Bawaslu.

Diketahui, pelantikan digelar di masing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pelantikan akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Minggu (5/2/2023) dan Senin (6/2/2023). 

Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Zaini Gunawan mengatakan, kalau dari 330 PKD itu, merupakan peserta yang yang sudah dinyatakan lolos dan terpilih, dalam seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panwascam masing-masing.

Dimana sebelumnya, terdapat 1.448 pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Kemudian dilanjut pada tes wawancara, hingga terpilih 330 orang, untuk mengisi 325 desa dan 5 kelurahan Se-Kabupaten Probolinggo jadi satu desa diisi satu orang PKD.

"Kami minta untuk menjaga integritas dan loyalitas gunakan media komunikasi untuk melakukan Koordinasi. Serta menjaga nama baik lembaga Bawaslu," harapnya. Minggu (5/2) siang.

Sementara Ketua Panwascam Paiton, Fathorrosi mengatakan, kalau di Kecamatan Paiton pelantikan PKD dilakukan pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada pelantikan itu, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib.

"Untuk di Kecamatan Paiton sendiri ada 20 orang yang akan mengisi 20 desa. Mereka dilantik di wisata Bumi Harmony Desa Binor, Kecamatan Paiton," katanya.

Rosi berharap, semua anggota PKD yang telah dilantik dapat mengawal pesta demokrasi atau pemilu serentak di 2024 mendatang. Pihaknya mengajak seluruh anggota PKD untuk lebih mementingkan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, dibanding kepentingan pribadi masing-masing.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut