Dengan kejadian tersebut, terindikasi bahwa KPU telah melakukan kecurangan pada saat perekrutan PPS. Apalagi dirinya mendengar informasi bahwa yang menjadi anggota PPS tersebut, memang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Semuanya titipan atau pesanan dari orang yang memiliki kepentingan, hal ini juga dikeluhkan oleh peserta lainnya, bukan hanya saya," terangnya usai melakukan pelaporan.
Rahmad berharap, Bawaslu Kabupaten Probolinggo dapat menindaklanjuti laporan tersebut, karena ini merupakan masalah yang serius, agar kedepan perekrutan semacam itu bersih.
"Jika nanti terbukti, kami berharap perekrutan ulang dilakukan oleh KPU, peserta yang dilantik juga harus dibatalkan," katanya.
Itu dibantah oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ali Wafa. Melalui sambungan seluler, Komisioner KPU menegaskan, kalau dalam perekrutan PPS pihaknya sudah melakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKP) Nomor 534 Tahun 2022 dan sudah sesuai, dengan Surat Dinas KPU RI.
Editor : Ahmad Hilmiddin