get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Kota Probolinggo Tidak Ada Sekolah Libur 1 Bulan Selama Ramadan

Samsat Kraksaan Probolinggo Liburkan Pelayanan di Momen Imlek

Minggu, 22 Januari 2023 | 18:49 WIB
header img
Pelayanan di samsat kraksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/instagram kbsamaatkraksaan

Dirinya memastikan, kalau tidak akan ada denda bagi masyarakat wajib pajak yang masa berlaku pajaknya sudah habis pada dua tanggal tersebut.

"Bebas denda itu hanya untuk yang masa berlakunya habis di tanggal 22-23 Januari 2023, kalau sebelum itu tetap akan dikenakan denda," ucapnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut