get app
inews
Aa Text
Read Next : Sewakan Tanah Desa ke Penyedia Jasa Beton Tol Probowangi, Kades Digugat Penyewa Pertama

DPC GMNI Probolinggo Tolak Revisi Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:18 WIB
header img
Pengurus GMNI Probolinggo

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Soal rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun, hampir pasti terealisasi. Itu karena, semua fraksi di DPR RI mendukung wacana para Kades tersebut. 

Jika disetujui, usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, bakal dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.

Akan tetapi, disisi lain penolakan rencana revisi UU tersebut cukup masih terjadi di beberapa daerah. Salah satunya dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan Kades itu tidak 'urgent'. 

DPC GMNI Probolinggo menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. DPC GMNI Probolinggo menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat. 

"Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat," ujar Icha, Wakabid Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Rabu, (18/01/2023). 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut