get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Penyimpangan, Kejari Probolinggo Latih Kades Kelola Dana Desa

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ratusan Rapid Test Covid-19 Kadaluwarsa

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:12 WIB
header img
Proses pemusnahan rapid test kit Covid-19 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan pemusnahan 500 alat rapid test kit Covid-19 yang sudah kadaluwarsa, Selasa (10/1/2022). Pemusnahan dilakukan agar rapid test yang sudah berbahaya itu, tidak lagi digunakan.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, adanya pemusnahan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Dan Permen Keu Nomor 83 Tahun 2016 tentang penghapusan barang milik negara. Dimana ditindak lanjuti dengan adanya persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN), berupa alat rapid test kit Covid 19 penunjang kedokteran yang sudah kadaluwarsa dan tidak dapat dipakai lagi.

"Pemusnahan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan cara diperjualbelikan sehingga tidak merugikan orang lain yang merupakan komitmen dari kejaksaan," terangnya. 

David menjelaskan, kalau sebelumnya alat rapid test kit itu, diperoleh dari Kejaksaan Agung beberapa waktu sebelumnya. Setelah masuk tanggal kadaluwarsanya, pihaknya segera meminta persetujuan dari Kejagung untuk dilakukan pemusnahan.

Setelah mendapat persetujuan dari Kejagung, pihaknya segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan Dinas Kesehatan.

Untuk masing-masing rapid test, memiliki masa expired pada 20 dan 22 September 2022 lalu," ujarnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut