"Kemudian izin persetujuan penyitaan, diversi perkara anak, besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti. Jadi aplikasi ini sangat membantu kami," ungkap mantan Kasi Intelijen Lamongan itu.
Sementara Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada, mengatakan, kalau pihaknya mengapresiasi penggunakan e-Berpadu tersebut. Menurutnya itu merupakan langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan modern.
Sehingga dapat mendukung dalam mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," ungkap mantan Waka PN Kraksaan itu.
Sekadar informasi, Aplikasi e-Berpadu itu dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Editor : Ahmad Hilmiddin