PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, kepada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kini dipercepat dan dipermudah, dengan menggunakan aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).
Kajari setempat, David Palapa Duarsa melalui Kasi Pidumnya Rustamaji Yudica mengutarakan, bahwasanya aplikasi e-Berpadu sangat memudahkan dan mempercepat proses pelimpahan perkara, kepada PN Kraksaan.
Karena tidak perlu menunggu waktu, untuk datang langsung ke PN untuk melakukan pelimpahan. Melainkan hanya cukup mengunggah atau mengupload dokumen, di aplikasi. Yang kemudian dapat didownload, oleh pihak PN Kraksaan.
"Sebelumnya berkas perkara pelimpahan menggunakan manual dengan pengiriman dalam bentuk fisik berkas perkaranya, kalau sekarang papper less," terangnya, Jum'at (6/1/2022).
Selain mempermudah pelimpahan berkas perkara, aplikasi e-Berpadu juga mempermudah urusan administrasi yang berhubungan, dengan Pengadilan. Seperti halnya perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan, persetujuan penggeledahan.
Editor : Ahmad Hilmiddin