Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan sodomi tersebut terhadap korban. Tak lama kemudian, korban dipanggil orang tuanya untuk tidur. Korban pun segera pulang, namun dengan kondisi menangis.
Korban sempat ketakutan untuk menceritakan hal tersebut, kepada orang tuanya. Korban malah memilih untuk tidur. Namun sayang setelah korban bangun, bersangkutan masih merasa kesakitan. Dari situlah, korban berani menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
"Orang tua korban lalu melapor kepada kepolisian. Karena korban dan pelaku masih dibawah umur, kami melakukan penanganan khusus terhadap kasus tersebut," jelasnya.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, mengingat tersangka masih dibawah umur.
"Kami tidak bisa berbuat, kecuali ada bantuan dari dinas terkait. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan perkara ini," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 76 E, pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dalam UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin