get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Jalan Menuju Akses Pertanian Diperbaiki, Petani di Probolinggo Sumringah

Pelaku Sodomi Bocah TK di Probolinggo, Terobsesi Film Porno Sesama Jenis

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:37 WIB
header img
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio, saat memperlihatkan barang bukti kasus sodomi yang diamankan.

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku sodomi terhadap AR, bocah 5 tahun warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dari pemeriksaan petugas, aksi pelaku dipicu karena kebiasannya melihat film porno sesama jenis lewat saluran video streaming.

Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban berinisial AU. Saat ini polisi sudah menetapkan pelajar berusia 17 tahun itu, sebagai tersangka atas kasus tersebut

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau kejadian yang dialami korban merupakan kali kedua dialaminya. Namun korban baru kali ini, berani melaporkan kepada orang tuanya. 

Hanya saja untuk kejadian yang pertama, belum diketahui kapan tanggal dan harinya. Namun untuk kejadian yang kedua, terjadi pada Jum'at (4/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB.

"Saat itu, tersangka mengajak korban ke kadang ayam untuk melihat ayam dan monyet. Tetapi saat korban dan tersangka berada di dalam ternyata kandangnya sudah kosong," papar kapolres saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (20/12/2022) 

Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan sodomi tersebut terhadap korban. Tak lama kemudian, korban dipanggil orang tuanya untuk tidur. Korban pun segera pulang, namun dengan kondisi menangis.

Korban sempat ketakutan untuk menceritakan hal tersebut, kepada orang tuanya. Korban malah memilih untuk tidur. Namun sayang setelah korban bangun, bersangkutan masih merasa kesakitan. Dari situlah, korban berani menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. 

"Orang tua korban lalu melapor kepada kepolisian. Karena korban dan pelaku masih dibawah umur, kami melakukan penanganan khusus terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, mengingat tersangka masih dibawah umur.

"Kami tidak bisa berbuat, kecuali ada bantuan dari dinas terkait. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan perkara ini," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 76 E, pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dalam UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan itu.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut