PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku sodomi terhadap AR, bocah 5 tahun warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dari pemeriksaan petugas, aksi pelaku dipicu karena kebiasannya melihat film porno sesama jenis lewat saluran video streaming.
Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban berinisial AU. Saat ini polisi sudah menetapkan pelajar berusia 17 tahun itu, sebagai tersangka atas kasus tersebut
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau kejadian yang dialami korban merupakan kali kedua dialaminya. Namun korban baru kali ini, berani melaporkan kepada orang tuanya.
Hanya saja untuk kejadian yang pertama, belum diketahui kapan tanggal dan harinya. Namun untuk kejadian yang kedua, terjadi pada Jum'at (4/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB.
"Saat itu, tersangka mengajak korban ke kadang ayam untuk melihat ayam dan monyet. Tetapi saat korban dan tersangka berada di dalam ternyata kandangnya sudah kosong," papar kapolres saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (20/12/2022)
Editor : Ahmad Hilmiddin