Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Krejengan Probolinggo lantaran Melawan saat Ditangkap

Setelah menggasak barang berharga milik korban, pelaku yang diketahui bersama temannya, setelahnya langsung kabur. Korban lantas meminta bantuan kepada warga, untuk melakukan pengejaran sembari melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melalukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya, berhasil mengamankan pelaku beseta barang buktinya.
Barang bukti yang dimaksud berupa dua handphone beserta dus box nya, jam tangah mewah, perhiasan dan celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat dilakukan pengamanan, pelaku melawan. Alhasil kami melumpuhkan pelaku dengan memberi tindakan tegas dan terukur," ucap Arsya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin