get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Mahasiswa KKN UINSA dan Pemdes Glagah, Car Free day Jadi Ajang Peningkatan Ekonomi

Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Krejengan Probolinggo lantaran Melawan saat Ditangkap

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:09 WIB
header img
Pelaku LL tak mampu berjalan usai kakinya ditembak petugas kepolisian.

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo menangkap LL, 24, warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Itu dilakukan, lantaran bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Curas tersebut terjadi di Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penangkapan, LL melakukan perlawanan sehingga petugas kepolisian menembak kaki kanan pelaku. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan LL bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari A, 36, warga Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Dimana korban melaporkan, kalau dirinya dirampok orang tak dikenal.

Menurut korban, peristiwa terjadi pada 24 November 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Dimana saat itu, pelaku masuk melalui jendela rumah korban. pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban. 

"Korban terbangun dari tidurnya, dan pelaku memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharganya," katanya saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (20/12/2022)

Setelah menggasak barang berharga milik korban, pelaku yang diketahui bersama temannya, setelahnya langsung kabur. Korban lantas meminta bantuan kepada warga, untuk melakukan pengejaran sembari melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melalukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya, berhasil mengamankan pelaku beseta barang buktinya.

Barang bukti yang dimaksud berupa dua handphone beserta dus box nya, jam tangah mewah, perhiasan dan celurit yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"Saat dilakukan pengamanan, pelaku melawan. Alhasil kami melumpuhkan pelaku dengan memberi tindakan tegas dan terukur," ucap Arsya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut