PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Samapta Polres Probolinggo menyita 122 botol Miras (Minuman Keras) berbagai merk yang di sebuah warung kopi remang-remang milik MHM, 39, yang berlokasi di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
122 botol itu terdiri dari 50 Buah Botol Singaraja kapasitas 620 mili liter, 48 botol Anggur Merah kapasitas 620 mili liter dan 24 botol arak kapasitas 600 mili liter.
Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, kalau penyitaan dilakukan pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu pihaknya sedang melakukan giat operasi Miras.
Pada saat patroli itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat warung kopi remang-remang yang menjual, berbagai macam merk minuman keras.
"Kami langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penggeledahan, dengan didampingi pemilik dan saksi," terangnya. Kamis (24/11/2022)
Dari penggeledahan itu, pihak kepolisan berhasil menyita 122 botol Miras berbagai merk.
"Kami langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres Probolinggo dan melakukan pembinaan, terhadap penjual," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan Sidang Tipiring.
Editor : Ahmad Hilmiddin