PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Razia tempat hiburan atau karaoke, rupanya menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Terbukti, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengobok-obok sejumlah tempat karaoke.
Ada tiga tempat hiburan yang dirazia oleh petugas, yakni di Jalan Prof Hamka Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Cafe BB Jalan Ikan Hiu dan Cafe di Jalan Ikan Belanak, Kecamatan Mayangan.
Dari hasil razia yang digelar pada Sabtu (5/11/2022) malam itu, petugas mengamankan tiga orang pemandu lagu (Purel). Mereka adalah AR, 24 tahun asal Kertosono; ERPS, 23 tahun asal Panarukan Situbondo dan SWDL, 29 tahun asal Kota Probolinggo.
"Mereka langsung kita bawa ke Mako Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryanan.
Ia menjelaskan, petugas tidak hanya mengamankan tiga wanita pemandu lagu, namun juga mengamankan belasan pemuda yang sedang mabuk-mabukan di pinggir jalan.
"Ada 11 pemuda yang juga kita amankan karena sedang minuman-minuman keras di pinggir jalan," ungkapnya.
Aman menegaskan, pemilik cafe akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan disidangkan di kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Editor : Ahmad Hilmiddin