PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Buntut penilangan secara manual dilarang, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo memilih untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada para pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas.
Seperti yang terjadi di Simpang Tiga Banjarsawah, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Pada Selasa (1/11/2022).
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP M. Sapari mengatakan kalau saat itu anggota Satlantas yang sedang mengatur arus lalu lintas pagi hari mendapati pengendara motor yang tidak memakai helm. Petugas segera memberhentikan pengendara motor tersebut.
Bukan justru melakukan tindakan tilang, petugas justru memberikan himbauan dan edukasi kepada pengendara tersebut agar tertib berlalu lintas.
"Kami hentikan pengendara tersebut, lalu kami berikan himbauan agar lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan dirinya sendiri," katanya
Ia berharap dengan adanya himbauan dan edukasi tersebut membuat pengendara sadar pentingnya tertib berlalu lintas.
"Semoga dengan adanya edukasi dan himbauan ini masyarakat jadi semakin lebih mengerti," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin