PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag), organisasi keagamaan, guru madin dan TPQ menggelar audiensi, pada Kamis (29/9/2022).
Dalam audiensi itu, mereka bersepakat untuk membuat Perda Madin. Dimana Perda itu, akan mengatur tentang Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-qur'an (TPQ) dan Pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, kalau para Madin dan TPQ ingin memberikan layanan standar minimal. Namun semua itu, harus disertai payung hukum yang jelas, seperti madin.
"Standar minimal yang dimaksud seperti sarana prasarana, pada kurikulum, evaluasi dan edukasi," ucapnya.
Disamping itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan kalau pihaknya perlu berdiskusi dengan Pemkab. Sehingga nantinya, dapat ditentukan terkait pembuatan Perda bakal dihandle oleh Pemkab atau nanti menjadi Perda inisiatif dari DPRD.
"Pertama perlu dimasukan dalam Bapemperda dulu, nanti baru dibahas pada 2023. Jadi kuncinya masuk dulu, sebelum APBD di dok. Karena kalau sudah di dok sebelum dimasukan, tidak bisa dibahas," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin