get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Serahkan Uang Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ke Negara

Kemenag dan DPRD Kabupaten Probolinggo Audiensi Pembuatan Perda Madin, Ini Tujuannya

Jum'at, 30 September 2022 | 06:39 WIB
header img

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag), organisasi keagamaan, guru madin dan TPQ menggelar audiensi, pada Kamis (29/9/2022).

Dalam audiensi itu, mereka bersepakat untuk membuat Perda Madin. Dimana Perda itu, akan mengatur tentang Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-qur'an (TPQ) dan Pesantren.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, kalau para Madin dan TPQ ingin memberikan layanan standar minimal. Namun semua itu, harus disertai payung hukum yang jelas, seperti madin.

"Standar minimal yang dimaksud seperti sarana prasarana, pada kurikulum, evaluasi dan edukasi," ucapnya.

Disamping itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan kalau pihaknya perlu berdiskusi dengan Pemkab. Sehingga nantinya, dapat ditentukan terkait pembuatan Perda bakal dihandle oleh Pemkab atau nanti menjadi Perda inisiatif dari DPRD.

"Pertama perlu dimasukan dalam Bapemperda dulu, nanti baru dibahas pada 2023. Jadi kuncinya masuk dulu, sebelum APBD di dok. Karena kalau sudah di dok sebelum dimasukan, tidak bisa dibahas," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut