get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor Tukang Ojek yang Dibawa Kabur

Pria Songgon Banyuwangi Diringkus Polisi Usai Edarkan 2.534 Butir Pil Trihexyphenidyl

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:36 WIB
header img

BANYUWANGI. iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Songgon meringkus MH (32), pengedar ribuan pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Pelaku ditangkap, saat berupaya mengedarkan obat keras berbahaya itu di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/8/2022). 

Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, terungkapnya bisnis haram pelaku, setelah petugas sebelumnya lebih dahulu mengamankan AM (19) warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon. 

Dari keterangan AM, petugas akhirnya mendapati informasi kalau barang haram yang dimilikinya, berasal dari MH. AM mengaku membeli Pil Trihexyphenidyl ke MH, sebanyak 20 butir. 

"Dari situ, sekitar pukul 14.35 WIB, petugas kemudian bergerak menangkap MH,"ujar Eko.

MH, terang Eko, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dimana setelah seisi rumahnya digeledah petugas, didapati barang bukti Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2.534 butir. 

"Ribuan pil tersebut, disimpan pelaku di lemari rumahnya,"tutur Eko.

Lanjutnya, selain menyita ribuan pil setan tersebut, petugas turut menyita uang senilai Rp 200 ribu milik pelaku, diduga merupakan hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl. 

"Kami terus melakukan pengembangan, berkaitan kasus peredaran Okerbaya ini. Termasuk proses hukum terhadap pelaku," Eko memungkasi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut