get app
inews
Aa Read Next : Berikut Link Daftar Peserta Upacara Kemerdekaan di IKN dan Jakarta

Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob Usai Pemeriksaan

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:31 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).(Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022). Ferdy Sambo ditangkap usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu.

"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Dari pantauan MNC Portal di Mabes Polri malam ini, Sabtu (6/8/2022), tidak tampak lagi personel Brimob dan kendaraan taktis.

Para personel meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Tak ada satu kata pun keluar dari mulut anggota Brimob.

Kabareskrim sebelumnya, meminta langsung personel Brimob berjaga di Mabes Polri. Personel yang sempat keluar masuk Mabes Polri menggunakan senjata laras dan rompi antipeluru.

Sebelumnya diketahui, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo, Kamis (4/8/2022).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut