Lanjut Akhmad, pihaknya tetap mendukung semua bentuk usaha di Situbondo, senyampang tidak melanggar aturan yang selama ini, telah menjadi ketetapan yang sudah diatur.
Informasi lain yang terhimpun, perusahaan juga belum mengantongi dokumen Analisa dampak lingkungan (Amdal) Lalu lintas (Lalin). Hal tersebut, tidak dibantah oleh Yudi, selaku perwakilan dari perusahaan. Yudi beralibi, jika Amdal Lalin itu sengaja tidak dibuat karena beranggapan, jalan yang dilintasi adalah jalan desa.
“Kemarin kita mikirnya Amdal Lalin untuk jalan protokol, karena jalan desa kami tidak mengurusi. Saya pikir memang tidak dibutuhkan, tetapi ini kami akan langsung mengurusnya, jadi semua dokumen yang dibutuhkan akan kami lengkapi,” beber Yudi kepada sejumlah wartawan.
Dirinya juga tidak menutupi, jika untuk sementara aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara, sampai semua dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan diperbolehkan beroperasi kembali.
Editor : Ahmad Hilmiddin