get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Istri di Probolinggo Ditengarai Langgar Dua Undang-undang Sekaligus

Ancam Ekosistem Magrove, Saluran Pembuangan Limbah Tambak Udang di Probolinggo Disegel Grib Jaya

Jum'at, 18 April 2025 | 18:23 WIB
header img
Proses penyegelan yang dilakukan ormas Grib Jaya ( foto : iNewsProbolinggo/ ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Ekosistem mangrove adalah ekosistem yang penting di daerah pesisir tropis dan subtropis yang melindungi pesisir dari erosi dan abrasi akibat gelombang laut. Mangrove juga  merupakan habitat bagi banyak spesies laut, seperti ikan, udang, dan burung.

Selain itu Mangrove dapat menyerap karbon dioksida dari atmosfer dan menyimpannya dalam tanah dan vegetasi. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan komunitas lingkungan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Magrove. 

Seperti yang dilakukan Ormas Grib Jaya Kota Probolinggo upaya yang mereka lakukan dalam menjaga ekosistem magrove dengan cara menyegel saluran pembuangan limbah salah satu tambak udang yang ada di kabupaten Probolinggo.

Limbah dari tambak udang dapat merusak ekosistem laut, karena mengandung bahan kimia dan organik yang dapat menyebabkan pencemaran air dikarenakan mengandung bahan kimia seperti antibiotik, pestisida, dan logam berat yang dapat mencemari air laut.

Maka dari itu pengolahan limbah tambak udang sangat diperlukan dan ditangani sangat serius, dengan cara membuat IPAL( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) sesuai perundang undangan yang berlaku. Hal itu diduga tidak dilakukan oleh salah satu tambak di Kabupaten Probolinggo tepatnya di Dusun tambak pesisir Rt 015 rw 006, Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Menurut R.D.yogi Indra K
Wakil Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo pihaknya melakukan penyegelan saliran pembuangan limbah dikarenakan, limbah dari tambak langsung menuju laut dan hutan lindung mangrove.

"Sigap saja kami langsung menyegel saluran pembuangan tersebut agar tidak merusak mangrove serta biota laut.karena plekat yg dihasilkan dari pembuangan limbah tersebut dpt merusak lingkungan laut dan ini melanggar undang undang," ujar Yogik.

Ia juga menegaskan, sudah konfirmasi ke kepala desa terkait dan meminta di mediasi dengan pihak tambak untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan yg sudah merugikan dan merusak lingkungan selama bertahun-tahun namun tidak jawaban.

"Kami sudah mencoba konfirmasi ke kepala desa setempat untuk dimediasi dengan pihak tambak atau CV BSW Maju Bersama namun hingga saat ini belum ada jawaban. Kamipun juga mencoba konfirmasi langsung dengan pihak CV BSW Maju Bersama namun tidak digubris hingga saat ini,kami juga akan ambil tindakan tegas dan terukur apabila yang bersangkutan masih tidak mengindahkan atau merusak segel yg kami lakukan," tegasnya.

Sementara Kepala desa setempat saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

" Saya tidak tahu mas," singkatnya.

Disisi lain pihak tambak udang saat di konfirmasi melalui whatsapp, perihal penyegelan saluran pembuangan limbah tambah hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut