Dia menerangkan, dalam catatan LHP BPK, penerima belanja hibah dan belanja bantuan sosial Tahun Anggaran 2021 telah menerima secara berturut-berturut pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
"Itu tentu telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D," imbuhnya.
Bangkit menyebutkan, temuan dalam LHP BPK juga adanya kelalaian dalam administrasi pertanggungjawaban. Seperti usulan dari calon penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang.
"Ditambah lagi dengan kesalahan penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Yaitu penerima yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019," imbuhnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin