get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok AKBP Asmida Rizki Siregar, Perempuan Pertama Sebagai Kapolres Probolinggo

Terungkap dari Kasus Teror Petasan, Polisi Ringkus Pemuda Pembuat Bahan Peledak di Kraksaan

Rabu, 13 Mei 2026 | 16:19 WIB
header img
Barang bukti saat diamankan polisi (foto : iNewsProbolinggo.id/Doni)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengungkapan kasus pelemparan petasan di rumah seorang debt collector di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membawa polisi pada temuan lain yang cukup mengejutkan.

Seorang pemuda bernama Arik Anggara (20), warga Desa Alassumur Kulon, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo saat berada di rumahnya, Rabu dini hari (13/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Di usia yang masih muda, Arik kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan pembuatan petasan berdaya ledak.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari pendalaman kasus pelemparan petasan yang sempat membuat warga sekitar panik beberapa hari lalu.

“Awalnya kami melakukan pendalaman terhadap kasus pelemparan petasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi adanya aktivitas pembuatan petasan, sehingga dini hari tadi berhasil mengamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah petasan dan bahan yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak rakitan.

Setelah diamankan, Arik langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penahanan terhadap pelaku guna kepentingan penyidikan.

Menurut Masykur, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

“Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” katanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan aksi pelemparan petasan ke rumah debt collector yang sebelumnya viral di media sosial.

“Kami masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan terlibat langsung dalam kasus pelemparan petasan tempo hari. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Arik mengaku baru sekitar satu tahun terakhir belajar membuat petasan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut