Setelah ketiga korban keluar RTH itulah, lanjut Deddy, ketiga korban tidak sadar, kalau dibuntuti lima unit sepeda motor atau gerombolan geng motor.
"Selanjutnya korban dihentikan, tanpa basa - basi para pelaku langsung mengeroyok ketiga korban, dipukuli dengan menggunakan tangan kosong disertai tendangan," tutur Deddy.
Kapolresta menambahkan, para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban. Namun juga merampas, barang bawaan milik korban.
"Barang milik korban dirampas, kemudian setelahnya para pelaku korban ditinggalkan," Jelas Deddy.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin