get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kakek Asal Banyuwangi Dibacok

Tujuh Pelaku Pengroyokan Tiga Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Senin, 11 Juli 2022 | 17:07 WIB
header img
Pelaku Pengroyokan terhadap Ketiga Korban Asal Kecamatan Bangorejo, Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polresta Banyuwangi. (Foto : Siswanto/iNews.id)

BANYUWANGI. iNews.id - Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan, disertai perampasan yang terjadi pada (17/6/22) lalu. Ketujuh pelaku itu, empat diantaranya diketahui masih bawah umur. 

Adalah GM (19) asal Kecamatan Muncar, MA (19) Srono dan AOH (19) orang Muncar terlibat diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga pemuda. Mereka diantaranya PA (19),VD (18) dan MS (16), ketiganya merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. 

Sebagai informasi, salah satu korban pengroyokan sampai mengalami luka akibat hantaman besi, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kepada wartawan, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebutkan, para pelaku pengroyokan bisa ditangkap petugas, pada senen (27/6/22) lalu. Dalam upaya penangkapan, petugas menerjunkan Unit Resmob Polresta Banyuwangi. 

Menurut Kapolresta, dalam aksinya para pelaku melakukan aksi perampasan dan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Cluring, dengan mengendarai sepeda motor. 

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 wib, saat itu ketiga korban tengah berjalan - jalan mengunakan kendaraan sepeda motor menuju ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring,"terang Deddy. Senen (11/7/2022).

Setelah ketiga korban keluar RTH itulah, lanjut Deddy, ketiga korban tidak sadar, kalau dibuntuti lima unit sepeda motor atau gerombolan geng motor. 

"Selanjutnya korban dihentikan, tanpa basa - basi para pelaku langsung mengeroyok ketiga korban, dipukuli dengan menggunakan tangan kosong disertai tendangan," tutur Deddy. 

Kapolresta menambahkan, para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban. Namun juga merampas, barang bawaan milik korban. 

"Barang milik korban dirampas, kemudian setelahnya para pelaku korban ditinggalkan," Jelas Deddy. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut