"Dari hasil analisa IT itu, kami kemudian koordinasi dengan Polres Lampung Utara, guna melakukan pencarian dan menangkap pelaku," terang Deddy, Kamis (7/7/2022) saat ungkap kasus di Halaman Mapolresta Banyuwangi.
Kombes Pol Deddy Foury Millewa menambahkan, usai ditangkap pihaknya kemudian melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dengan menempuh waktu 4 jam dari Kota Bandar Lampung.
"Dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat menuju Bandara Soekarno Hatta, untuk membawa pelaku FZ terbang ke Banyuwangi. Selama perjalanan pulang FZ sudah mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif," papar Kapolresta.
Kapolresta Deddy menyampaikan, jika selama bersembunyi Lampung Utara, tersangka FZ memilih menumpang di salah satu rumah seorang santri yang pernah mondok di Banyuwangi.
"Atas perbuatannya, tersangka FZ bakal dijerat UU persetubuhan atau Pencabulan anak di bawah umur. Itu karena para korban, rata-rata masih berusia belasan tahun," Kapolresta Deddy memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin