MAKKAH, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemberian visa mujamalah haji furoda kewenangan pemerintah Arab Saudi.
"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi," kata Yaqut di Makkah, Selasa (5/7/2022
Yaqut menambahkan, karena visa mujamalah kewenangan Arab Saudi Maka pemerintah Indonesia hanya melakukan diplomasi agar prakteknya lebih tertata, lebih baik. Kemudian melakukan pengawasan atas pelaksanaannya terutama pada proses transaksional visa.
"Karena visa yang kita tahu kan udah enggak ada bayarnya, kan undangan ya," katanya.
Soal isu komersialisasi visa, Menag akan mengecek lebih lanjut. Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia seperti visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Selain itu pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.
Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
Editor : Ahmad Hilmiddin