"Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal” jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi, (23/6/22).
Kapolres Probolinggo mengungkapkan dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan SY, diharapkan SY menyadari dan menjadi jera atas apa yang dilakukannya, tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.
”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan” tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kapolres Probolinggo menambahkan permintaan maaf yang disampaikan oleh SY dengan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi, adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.
“Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19" pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Editor : Ahmad Hilmiddin