get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Penggugat Rumah BSPS Di Pakuniran Hadirkan 2 Saksi

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:50 WIB
header img
Pengambilan sumpah oleh hakim pengadilan negeri kraksaan (foto:didin/iNews.id)

"Saya mendengar waktu itu saat berada di warung rujak, Pak Sahra menyuruh untuk menempati tanah tersebut kepada Toya", Ungkap Dulla.

Namun saat Kuasa hukum tergugat, bertanya apakah saat itu Sahra Asikin serta saudara - saudaranya ada yang mempermasalahkan saat Toya menempati dan membangun di Tanah tersebut ?

"Tidak pak tidak ada yang mempermasalahkan dari Sahra Asikin dan juga saudaranya", ujar Dulla.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Husnan Taufiq mengatakan dari saksi yang dihadirkan itu masih umur 8 tahun saat fadli halim menempati rumah tersebut dan selebihnya tidak tahu tentang surat tanah dan lainnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut