PROBOLINGGO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ditempati Toya warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, yang diakui milik alm Sahra Asikin dan diwariskan kepada tiga penggugat yang mengaku ahli warisnya, Jum'at (17/6/2022).
Tiga penggugat itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran.
Diatas tanah sengketa tersebut berdisi bangunan yang merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) direalisasikan melalui pemerintah desa setempat dari Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kuasa Hukum Tergugat, Husnan Taufiq Mengatakan jika Pemerintah menganggap tanah tersebut merupakan milik para penggugat, tidak mungkin bantuan tersebut turun.
"Berdirinya bangunan dari program BSPS di atas tanah itu sudah membuktikan bahwa tanah itu milik para tergugat," tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Husnan, ada tiga tergugat dalam kasus ini, namun penggugat tidak bersedia saat hakim hendak melakukan pemeriksaan lokasi tergugat dua dan tiga dengan dalih tidak akan dipermasalahkan. "Penggugat menolak objek sengketa dua dan tiga diperiksa hakim," jelas Husnan.
Terlebih saat dilakukan pemeriksaan, gugatan dari penggugat terkait batas-batas tanah, diduga banyak yang tidak jelas, "Jadi ini sudah menjadi pengingkaran penggugat sendiri," lanjut pengacara yang juga mantan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya alm Sahra Sikin yang merupakan pemilik awal tanah tersebut tidak memiliki anak, namun ironisnya para penggugat mengaku sebagai ahli waris tanpa didukung oleh ketentuan putusan dari Pengadilan Agama (PA), sementara penggugat hanya memiliki surat keterangan dari desa yang diperkuat oleh camat.
"Tentunya nanti dipemeriksaan saksi akan dipertanyakan keterangan siapa itu, jika hanya keterangan dari para penggugat, maka sama halnya bohong meskipun ditandatangani oleh pihak desa dan camat," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Bucor Kulon, Mimin Andrianto mengatakan, bahwa rumah tergugat sudah berdiri di atas tanah tersebut sejak ia masih berusia kanak-kanak.
"Kalau berdiri mulai dari saya kecil sudah berdiri bangunan itu dan menempati tanah tersebut," katanya.
Ia membenarkan, jika salah satu rumah yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi.
"Pemerintah itu kan dulunya tidak ada masalah pak, sehingga dibantu oleh pemerintah begitu," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat saat di konfirmasi iNews.id Probolinggo enggan memberikan komentar saat dilokasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin