Pengedar Narkoba Asal Gending Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Abd. Wahid

"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022). 

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network