Berikut Ciri-ciri Rokok Ilegal Yang Perlu Diketahui Masyarakat Probolinggo, Jika Ada Laporkan

Zainul Rifan
Pengamanan rokok dan barang ilegal lainnya (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rokok ilegal masih banyak beredar di masyarakat, karena itu Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan.

Diketahui, rokok ilegal sendiri, selain merugikan keuangan negara, juga merugikan masyarakat. Di mana pendapatan cukai berkurang sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCHT) tidak bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Karena itu, masyarakat diminta untut turut aktif melapor jika ada peredaran rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui dan dapat dilaporkan oleh masyarakat agar segera ditindak. 

Pertama rokok polos tanpa pita cukai, merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilengkapi atau tidak dilekati pita cukai sama sekali. 

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Berbeda sengan rokok polos, rokok pada poin dua ini memang dilengkapi pita cukai. Hanya saja pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai palsu atau dipalsukan.

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. sama seperti poin kedua, dimana rokok ini juga dilengkapi atau dilekati dengan pita cukai. Hanya saja cukai yang dipakai merupakan cukai bekas dari rokok yang telah diedarkan sebelumnya.

Keempat, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya. Artinya rokok tersebut juga dilengkapi atau dilekati pita cukai, hanya saja pita cukai yang dipakai merupakan pita cukai dari perusahaan lain.

Kelima, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Pada rokok di poin lima ini merupakan rokok dengan pita cukai yang dipakai tidak sesuai, seperti halnya rokok sigaret kretek mesin menggunakan pita cukai rokok sigaret kretek tangan, atau sebaliknya.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran rokok ilegal tersebut maka dapat melaporkan langsung kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

Karena kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi masyarakat itu, diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network