PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bromo, tepatnya di kawasan utara Terminal Bayuangga.
Penertiban yang dilakukan pada Kamis (30/4/2026) itu sebagai upaya mengembalikan fungsi jalur hijau sekaligus menata kawasan agar lebih tertib dan rapi.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri, meski penindakan sudah mulai dilakukan.
“Kami tetap beri waktu kepada pedagang, apakah ingin membongkar sendiri atau dibantu petugas," katanya, Jum'at (1/5/2026)
Ia menegaskan, pengecekan akan terus dilakukan. Jika masih ditemukan lapak yang belum dibongkar, petugas tidak segan mengambil tindakan tegas.
Mengingat penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak, karena sebelumnya Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif hingga memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
“Sejak awal sudah kami ingatkan bahwa lokasi ini tidak diperbolehkan untuk berjualan. Surat peringatan juga sudah kami berikan sampai tiga kali, dan hari ini memang menjadi batas akhirnya,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan lapak di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu fungsi jalur hijau serta merusak tampilan kota, apalagi berada di kawasan strategis dekat terminal.
“Di bahu jalan itu jelas tidak boleh dipakai untuk berjualan, apalagi sampai membuat lapak. Ini juga jalur hijau, jadi fungsinya terganggu. Kalau dilihat, kesannya juga tidak rapi, apalagi ini dekat terminal yang jadi akses keluar masuk orang,” terangnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025, serta dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah provinsi karena lokasi tersebut termasuk jalur provinsi.
“Awalnya di sini tidak ada pedagang, tapi lama-lama muncul rombong dan mulai menetap. Kalau dibiarkan, bisa berkembang jadi bangunan permanen. Itu yang ingin kami cegah,” imbuhnya.
Di sisi lain, salah satu pedagang Endang, mengaku telah lama berjualan di lokasi tersebut bersama keluarganya.
“Lapak ini sebenarnya milik ponakan saya. Sudah lama kami jualan di sini, jual kopi sama mie,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa peringatan dari petugas sudah diterima sejak beberapa waktu lalu.
“Kurang lebih sudah dua bulan kami diingatkan untuk pindah,” ujarnya.
Meski harus meninggalkan lapak, Endang memilih menerima kondisi tersebut.
“Ya mau bagaimana lagi, ini kan memang milik negara,” ucapnya.
Ia pun mengapresiasi bantuan petugas yang ikut membantu proses pembongkaran.
“Kami kan perempuan bertiga, jadi tadi ditawari bantuan. Alhamdulillah sangat membantu,” tambahnya.
Saat ini, Endang mengaku masih memikirkan langkah selanjutnya untuk melanjutkan usahanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
