PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo meringkus tujuh pelaku penimbunan serta penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di luar peruntukannya.
Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026) mengatakan jika ketujuh orang tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda.
Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.
"Serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending," terangnya.
Pengungkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli rutin antisipasi krisis BBM. Saat melakukan operasi itu, pihaknya mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan pompa elektrik yang telah disediakan sebelumnya.
Mendapati hal itu, pihaknya segera melakukan pengamanan dengan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," paparnya.
Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
