PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo diadukan ke Inspektorat setempat, pada Senin (4/8/2025). Yang bersangkutan diadukan setelah dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi Syaiful Bahri selaku pengadu menjelaskan, aduan itu dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 13 Februari 2025, dalam perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di mana dalam putusan tersebut terdapat keterangan di bawah sumpah dari yang bersangkutan sebagai saksi, yang menyatakan bahwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp 40 juta kepada terdakwa II Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo.
"Tujuan agar anak saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, bisa diterima sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," terangnya.
Menurutnya, keterangan di bawah sumpah seorang PNS apalagi selevel kepala dinas, tentu saja telah melalui pemikiran-pemikiran yang matang, dan telah mempertimbangkan segala akibatnya, termasuk pertanggung jawabannya di depan hukum.
Karena itu, pihaknya meminta agar perbuatan tersebut diproses secara disiplin dan etik sebagaimana diatur dalam PP No.53 tahun 2010 Jo. PP No.94 Tahun 2021 Jo. Perbup Probolinggo No.55 Tahun 2022, dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.
"Jika bupati dan wakil bupati betul-betul serius ingin membenahi Kabupaten Probolinggo, maka birokrasi yang dipimpinnya harus diisi orang-orang bersih," katanya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, saat dikonfirmasi menyampaikan masih akan mempelajari terkait laporan itu. Karena menurutnya, kasus yang menyeret kepala dinas inisial DN tersebut sudah ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.
"Akan saya pelajari dulu soal laporan itu, karena kasus itu sudah ada di ranah KPK. Biasanya jika terkait kedisiplinan kedinasan, itu dikembalikan ke Inspektorat. Mohon waktunya," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
