PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Lima pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas insiden kerusuhan di Kedai Ant, Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, pada senin (28/4/2025) kemarin, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksi anarkis yang dilakukan oleh sekitar 40 pemuda itu, membuat pemilik kedai Ant, Habibur Rohman mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan gerombolan pemuda itu melakukan pengerusakan secara spontanitas. Bahkan akibat kerusuhan tersebut, dua karyaean kedai mengalami luka ringan.
"Ada yang merusak kursi, melempar botol ke dua karyawan, dan ada juga yang membanting gelas, dan asbak," Terang, Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, pada senin (5/5/2025) siang.
Adapun lima tersangka itu berinisial RA (24) warga Kecamatan Kademangan, MR (27) warga Kecamatan Mayangan, AF (19) warga Krejengan, Kabupaten Probolonggo, DA (19) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan DC (27) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
"Jadi setelah menjalankan aksi anarkisnya, mereka langsung kabur, jika dilihat dari hasil pemeriksaan, aksi anarkis gerombolan pemuda ini dibawah pengaruh minuman keras," Tuturnya.
Kelima pelaku tersebut, berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya masing - masing, pada kamis (1/5/2025) kemarin.
Akibat perbuatannya, lima pelaku yang berhasil diamankan ini dijerat pasal 170 KUHP, yang berbunyi melakukan kekerasan secara bersama - sama terhadap orang atau barang.
"Mereka terancan hukuman paling lama 7 tahun penjara," Tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait