Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya di Probolinggo Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Zainul Rifan
Terdakwa (tengah) usai mengikuti persidangan (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus S (45), terdakwa guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang mencabuli santrinya sendiri sudah masuk tahap putusan. Dari putusan itu, hakim memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang putusan dilakukan pada Selasa (26/11/2024) lalu, di ruang sidang Cakra PN Kraksaan. Dan vonis yang diberikan itu ternyata sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang itu diketuai oleh majelis hakim Doni Silalahi, hakim anggota Chahyan Uun Pryatna dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha. Dihadiri oleh JPU Kabupaten Probolinggo dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim membacakan kronologi kejadian pencabulan yang dialami oleh AP, 8, yang merupakan santri terdakwa. 

Karena itu, majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa telah sah dan meyakinkan memenuhi pasal  82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Yang mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik. Terdakwa divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Chahyan Uun Pryatna saat membacakan putusan.

Menanggapi vonis itu, Kuasa hukum terdakwa Veriyanto mengatakan, bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa. 

"Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir, Apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan ataukah menerima vonis tersebut," ucapnya.

Hal yang sam diutarakan JPU yang juga masih melakukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network