Mengaku Cabuli Santrinya Sebanyak Empat Kali, Oknum Guru Ngaji Didakwa Pasal Berlapis

Zainul Rifan
Terdakwa (kiri) usai keluar dari ruang sidang (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Oknum guru ngaji SN (45) warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang mencabuli santrinya, menjalani sidang perdana. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan berlapis.

Sidang perdana itu digelar secara tertutup di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pada Kamis (24/10/2024) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Intelijen pada Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pertama Pihkanya mendakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Lalu pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Perlakuan terdakwa membuat korban hingga kini mengalami trauma. Karena itu kami berikan dua dakwaan," jelasnya.

Deady menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban AP (8) menelepon orang tuanya yang bekerja di Surabaya, untuk memberitahu bahwa korban hendak berhenti mengaji dengan alasan guru ngajinya telah berbuat cabul kepadanya. 

Korban mengaku jika sering diminta tidak boleh pulang duluan setelah mengaji. Kemudian saat santri yang lainnya sudah pulang dan kondisi sudah sepi oknum guru ngaji ini melakukan aksinya. Perbuatan itu dilakukan di musholla dan rumah terdakwa yang jaraknya sekitar 100 meter. 

"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terdakwa mengaku telah melakukan aksi tidak senonoh tersebut," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Vildani Intan Kartika Sari mengatakan bahwa terdakwa menerima semua dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Serta tidak membantah sama sekali apa yang sudah tertuang dalam dakwaan tersebut. Terdakwa mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Terdakwa memang mengaku sudah 4 kali melakukannya (pencabulan, Red). Sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan. Jadi kami tidak melakukan eksepsi," paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network