Berkas Guru Ngaji di Probolinggo Yang Cabuli Santrinya Dinyatakan P21, Siap Disidangkan

Zainul Rifan
Tersangka SN yang tega mencabuli santrinya sendiri (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial SN (45) warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah masuk tahap P21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Proses pelimpahan tersangka dan berang bukti telah dilaksanakan, pada Senin (14/10/2024) lalu. Pihak kejaksaan mulai berkoordinasi dengan pengadilan untuk melimpahkan kasus agar segera disidangkan.

PS. Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah diselesaikan sesuai dengan rencana. Penyidik sudah menyelesaikan berkas sesuai dengan waktu yang direncanakan. 

"Perkara sudah P21 dan sudah masuk tahap dua, kini proses hukum perkara tersebut dapat berlanjut," katamya

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra. Pihaknya sudah menyatakan bahwasanya berkas yang dimaksud sudah P21, bahkan sudah masuk tahap dua.

Berkas yang diterima telah lengkap sehingga tidak perlu dikembalikan kepada penyidik. Kejaksaan saat ini berkoordinasi dengan PN Kraksaan melimpahkan perkara untuk segera disidangkan.

"Kami prediksikan sidang pertama dilaksanakan pekan depan, atau paling lambat dua minggu lagi. Penentuan jadwal sidang masih kami koordinasikan dengan pengadilan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo berhasil membekuk SN (45) oknum guru ngaji asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang tega mencabuli santrinya, sebut saja bunga 9 tahun.

Perbuatan tidak senonoh ini diketahui setelah keluarga korban melaporkan kepada perangkat desa. Perangkat desa berupaya mencari kebenaran laporan tersebut. Kemudian mendatangi rumah pelaku. Mulanya perangkat desa melihat terduga pelaku ada di musholla. Namun saat didatangi kembali terduga pelaku sudah kabur. 

Kemudian orang tua dan keluarga korban, didampingi oleh perangkat desa setempat melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo minggu (21/7). Kerja keras Polisi membuahkan hasil, hingga berhasil membekuk pelaku yang kabur setelah dilaporkan oleh keluarga korban di Nusa Penida, Bali.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network