Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Pidana Guru Ngaji Probolinggo Yang Banting Santrinya

Senin, 30 Maret 2026 | 15:44 WIB
  • author Zainul Rifan
Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Pidana Guru Ngaji Probolinggo Yang Banting Santrinya
Guru ngaji yang banting santrinya ditetapkan tersangka (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus kekerasan yang dilakukan guru ngaji terhadap santrinya di Kota Probolinggo kini sudah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, polisi resmi menetapkan SH (28), sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang dibutuhkan. 

Hasilnya, pelaku  ditengarai telah melanggar pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan," katanya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, jika kasus kekerasan tersebut terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Pelaku emosi setelah mengetahui korban menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut.

"Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum," jelasnya.

Saat ini, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada kondisi korban. Anak yang menjadi korban disebut mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut