Soal Guru Ngaji Banting Santri, Polisi Tegaskan Perlindungan Anak Jadi Prioritas
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Selain menindak pelaku, polisi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap situasi.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu melibatkan seorang bocah berusia 10 tahun sebagai korban.
Ia diduga mengalami kekerasan oleh seorang pria berinisial SH (28), yang diketahui berperan sebagai guru ngaji di lingkungan tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, motif pelaku dikarenakan emosi setelah mengetahui korban menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut.
"Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada kondisi korban. Anak yang menjadi korban disebut mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” tambahnya.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.
Editor : Arif Ardliyanto