PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Selama masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo, Empat Pasangan Calon (Paslon) berpotensi melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan dwi Angga mengatakan, hampir semua paslon kedapatan melanggar ketentuan pemasangan APK selama masa kampanye ini berlangsung.
“Pelanggaran yang dimaksud adalah memaku poster paslon di pohon, mengikat poster menggunakan kawat, yang dikaitkan pada tiang listrik, serta segala jenis pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara,” terangnya, pada selasa (15/10/2024) siang.
Dengan adanya tindak pelanggaran dari semua paslon ini, pihak Bawaslu bakal menggelar pembersihan APK secara besar – besaran di wilayah Kota Probolinggo.
“Dan nanti untuk punismentnya akan kami rekomendasikan kembali pada KPU Kota Probolinggo, bagaimana kebijakannya, yang jelas nanti ada atensi khusus dari pihak KPU,” imbuhnya.
Selain itu, johan juga mewanti – wanti, agar selama proses kampanye berlangsung, seluruh pasangan calon, dilarang keras melibatkan anak dibawah umur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait