Empat Paslon Daftar Catatan Merah Bawaslu Kota Probolinggo Terkait Pelanggaran Pemasangan APK

Raphel Azizah
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, saat sesi doorstop bersama media. (FOTO : Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Selama masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo, Empat Pasangan Calon (Paslon) berpotensi melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan dwi Angga mengatakan, hampir semua paslon kedapatan melanggar ketentuan pemasangan APK selama masa kampanye ini berlangsung.

Pelanggaran yang dimaksud adalah memaku poster paslon di pohon, mengikat poster menggunakan kawat, yang dikaitkan pada tiang listrik, serta segala jenis pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara,” terangnya, pada selasa (15/10/2024) siang.

Dengan adanya tindak pelanggaran dari semua paslon ini, pihak Bawaslu bakal menggelar pembersihan APK secara besar – besaran di wilayah Kota Probolinggo.

“Dan nanti untuk punismentnya akan kami rekomendasikan kembali pada KPU Kota Probolinggo, bagaimana kebijakannya, yang jelas nanti ada atensi khusus dari pihak KPU,” imbuhnya.

Selain itu, johan juga mewanti – wanti, agar selama proses kampanye berlangsung, seluruh pasangan calon, dilarang keras melibatkan anak dibawah umur.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network