Gegara Judi Online, Pria di Kota Probolinggo Nekat Gelapkan Uang Kades

Ide Nasution
Tersangka saat diamankan Polisi ( foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id -  Karena judi online seorang warga kelurahan Sumber wetan, Kecamatan kedupok diamankan jajaran Polres Probolinggo kota.

Diketahui warga tersebut berinisial MS (29) nekat menggelapkan uang sewa kendaraan elf dan Hi ace milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, hari senin kemarin jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu Kepala desa, MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekira jam 21.00 Wib.

"Kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S yang dimulai dari tahun 2022. S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hi Ace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil  Exotic Java Adventure. 

Diawal, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S. MS ini bekerja memang sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga ditaruh oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan. Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S," ungkap Iptu Zainullah Jumat (19/07/2024) pagi.

Lebih lanjut, Zainullah mengatakan, bahwa uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 ini sudah terhenti total. S yang berusaha menagih selalu di hindari oleh MS dengan berbagai alasan. Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak 57 juta rupiah. 

"S ini sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk,” ucapnya

Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening an. DA dengan tujuan ke rekening an. MS sejumlah Rp. 57.150.000,.

“Dalam proses penyelidikan, MS ini mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. 

Diawal, dia ngisi saldo Rp. 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar 57 juta rupiah,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 4 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network