Ketua MPR Melengos Usai Ditanya DPA Jadi Ajang Bagi-bagi Jabatan

Irfan Ma'ruf
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet tak mau menjawab terkait munculnya isu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Foto: Dok

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada para pimpinan partai politik terkait dengan RUU Wantimpres yang saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya itu diputuskan di DPR," ujar dia.

Diketahui, RUU Wantimpres sah menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Sedikitnya, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. 

Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network