Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada para pimpinan partai politik terkait dengan RUU Wantimpres yang saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya itu diputuskan di DPR," ujar dia.
Diketahui, RUU Wantimpres sah menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Sedikitnya, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait