PROBOLINGGO,iNewsProbolingg.id - Terduga pelaku pembunuhan nenek di Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, karena sakit hati disangka mencuri pisang bakal mendekam di penjara cukup lama. Pasalnya ia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, korban adalah Nur Halimah (60), sedangkan terduga pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri adalah Budiono (55).
Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, didapati keterangan bahwa pembunuhan berlatar pada sakit hati pelaku terhadap korban. Dimana pelaku dituduh oleh korban telah mencuri pisang.
Tuduhan itu membuat pelaku sakit hati, hingga akhirnya gelap mata dengan melakukan pembunuhan terhadap korban. Dan langsung melarikan diri ke arah hutan
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi," katanya, saat pres rilis kasus tersebut, Jum'at (14/6/2024)
Penyelidikan membuahkan hasil, pelaku keluar dari persembunyiannya setelah kelaparan dan susah tidur di tengah hutan. Alhasil, langsung diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku kami persangkakan pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Halima (65) warga Dusun Tengah, Rt 6 Rw 2, Desa Bermi, Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas terbunuh di rumahnya, pada Rabu (5/6/2024).
Korban diduga dibunuh tetangganya Budiono (50) lantaran menuduh pelaku Budiono telah mencuri pisang milik korban Nur Halimah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait